Bapas Makassar Jalin Kerja Sama dengan Dinas Perikanan untuk Pidana Kerja Sosial Produktif
BAPAS MAKASSAR DAN DINAS PERIKANAN TAKALAR TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DUKUNG IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN PRODUKTIF
Takalar -- Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali memperluas kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Takalar, dihadiri Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, beserta jajaran serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar.
Kerja sama ini difokuskan pada pelibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan produktif sektor perikanan dan kelautan, seperti dukungan pengelolaan sarana budidaya, pemeliharaan lingkungan pesisir, penguatan ketahanan pangan berbasis perikanan, hingga kegiatan teknis pendukung program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir. Melalui skema tersebut, pidana kerja sosial diarahkan tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja yang aplikatif dan bernilai ekonomi.
Sinergi dengan Dinas Perikanan dinilai strategis karena membuka ruang pembelajaran vokasional bagi klien, memastikan mereka memiliki bekal kompetensi saat kembali sepenuhnya ke masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menempatkan reintegrasi sosial dan kemandirian sebagai tujuan utama.
Surianto menegaskan bahwa kerja sama berbasis sektor produktif memberi dampak jangka panjang bagi proses pembimbingan. "Kami ingin pidana kerja sosial menjadi media pembelajaran nyata. Ketika klien terlibat dalam kegiatan perikanan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, mereka tidak hanya menjalani kewajiban, tetapi juga memperoleh keterampilan, disiplin, dan etos kerja. Bekal ini penting agar setelah masa pemidanaan selesai, mereka mampu mandiri dan tidak kembali pada pelanggaran hukum," ujarnya.
Dengan terjalinnya kemitraan ini, implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Takalar diharapkan semakin efektif, sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi pembangunan daerah melalui kontribusi tenaga dan partisipasi sosial klien pemasyarakatan. (MFZ)




