BKPSDM dan DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Pelantikan Kadis LH Berdasarkan Merit Sistem
Sumber Foto: malang-post.com
Latar Isu

BKPSDM dan DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Pelantikan Kadis LH Berdasarkan Merit Sistem

MALANG POST – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, bersama dengan DPRD Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan publik terkait pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrachman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, yang merupakan putra dari Bupati Malang, HM Sanusi.

Pernyataan BKPSDM

Dalam sebuah talk show di program Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi. Ia menekankan bahwa tidak ada faktor koneksi atau kedekatan personal yang memengaruhi pengangkatan tersebut. “Kami bekerja dalam koridor meritokrasi. Ada empat parameter utama yang harus dipenuhi seorang ASN untuk bisa dilantik dalam sebuah jabatan, yaitu kompetensi, kemampuan, prestasi, dan integritas,” ungkap Nurman.

Transparansi dan Pengawasan Proses Seleksi

Nurman menambahkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah berbasis sistem, sehingga meminimalisir kemungkinan adanya tahapan yang terlewatkan. Proses pengangkatan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan seleksi, hingga laporan akhir ke tingkat kementerian. Pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pun tidak dilakukan secara subjektif, melainkan independen sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. “Kami pastikan prosesnya sudah melalui tahapan seleksi yang ketat, sesuai prosedur, dan jauh dari praktik nepotisme,” tambah Nurman.

Pencermatan oleh DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, juga memberikan keterangan yang senada. Ia menyatakan bahwa legislatif telah melakukan pencermatan mendalam terkait prosedur pengangkatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Faza mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk meninjau riwayat administrasi dan capaian pejabat yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengangkatan tersebut telah memenuhi kriteria merit system.

Prestasi sebagai Pertimbangan

Lebih lanjut, Faza menjelaskan bahwa latar belakang pendidikan dan rekam jejak prestasi Ahmad Dzulfikar Nurrachman menjadi pertimbangan dalam seleksi. “Latar belakang pendidikannya sangat mumpuni dan beberapa prestasi kerja juga terlihat nyata. Jadi, pengangkatan ini bukan tanpa dasar prestasi,” jelasnya.

Pengawasan Kinerja ke Depan

DPRD Kabupaten Malang juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala DLH yang baru. Faza menekankan pentingnya hasil kerja nyata di lapangan untuk memastikan program-program Dinas Lingkungan Hidup memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Malang. “Tugas kami selanjutnya adalah melihat hasil kerja di lapangan, agar program kerja dapat dipastikan jelas dan terukur,” tutupnya.

Klarifikasi dari BKPSDM dan DPRD diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pengisian jabatan di Pemkab Malang yang berdasarkan pada kualitas individu ASN, tanpa terpengaruh oleh sentimen latar belakang keluarga.