Latar News - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, meminta agar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka dan profesional.
Prof Romli menegaskan pentingnya penjelasan yang proporsional dari perspektif hukum pidana, mengingat banyaknya pandangan dari tokoh antikorupsi dan ahli hukum terkait perkara ini. Ia menilai bahwa kasus Febrie tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang politik atau institusi, melainkan harus diuji berdasarkan fakta hukum, terutama mengenai asal-usul aset yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Prof Romli mengkritik pernyataan Febrie yang mengklaim bahwa rumah di kawasan Sentul adalah miliknya, sementara aset yang ditemukan bukan kepunyaannya. Ia menekankan bahwa keberadaan aset di rumah seseorang harus dijelaskan, termasuk siapa pemilik sebenarnya dan tujuan penempatannya. Prof Romli meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta-fakta ini kepada masyarakat, menilai proses ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.
Ia juga menjelaskan bahwa Tim 9 memiliki tanggung jawab untuk memastikan objektivitas dalam penyidikan dan menyebutkan bahwa sebagian anggota tim memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, pertanyaan mendasar mengenai kepemilikan aset dan tujuan penyimpanannya di rumah Febrie harus dijawab untuk menentukan arah penyidikan.
Prof Romli memperingatkan bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini dapat berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga lain, seperti PPATK dan KPK, untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, ia mencatat bahwa KPK memiliki fungsi supervisi dalam pemberantasan korupsi dan dapat mengambil alih perkara jika penyidikan mengalami hambatan. Prof Romli juga mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat, serta menekankan pentingnya pengawasan dalam penegakan hukum agar tidak melanggar hak asasi manusia.