Kuasa Hukum KC Minta SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak
Asal Perkara

Kuasa Hukum KC Minta SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak

Latar News - Kuasa hukum seorang ibu muda berinisial KC, Siti Sapurah, SH, meminta agar Polresta Denpasar menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak, yang dilaporkan suaminya berinisial RSL. Mereka menilai penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan hukum.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat RSL pada 8 Juni 2026, dengan nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Dalam laporannya, RSL menuduh KC telah menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal-usul kelahiran anak mereka yang berusia sekitar empat bulan.

Perkembangan

Menurut kuasa hukum KC, Siti Sapurah, SH, KC dan RSL menikah pada Mei 2025. Selama kehamilan, hubungan mereka mengalami konflik, yang menyebabkan KC tinggal terpisah demi menjaga kesehatan kandungannya. Meskipun tidak tinggal serumah, komunikasi antara keduanya masih berlangsung hingga Januari 2026. KC menggugat cerai pada 21 Januari 2026 dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 14 Februari 2026. Proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana karena kontraksi yang lebih cepat.

Siti Sapurah menjelaskan bahwa anak tersebut selalu berada dalam pengasuhan KC, dan tidak ada upaya untuk menyembunyikan keberadaannya. Dia juga menyoroti bahwa status administrasi kependudukan KC masih tercatat sebagai belum menikah, karena kliennya tidak pernah menerima dokumen akta perkawinan. Siti Sapurah meragukan tuduhan penggelapan identitas dan menyembunyikan asal-usul anak, mengingat tidak ada perubahan identitas atau dokumen resmi yang mencantumkan orang tua berbeda dari fakta yang ada.

Kondisi Terakhir

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik telah melakukan langkah-langkah seperti interogasi dan pemeriksaan saksi, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus ini.

You can share this post!