Diskusi Publik: Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi
Ahmad Dolli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, kembali menyuarakan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh IKA MH UI. Diskusi tersebut mengusung tema 'Quo-Vadis Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum: Refleksi Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dalam Rangka Penguatan Demokrasi' dan berlangsung di Aula IASTH UI Salemba pada 13 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dolli mengungkapkan bahwa usulan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2019. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai UU Pemilu, serta delapan undang-undang politik lainnya, sangat penting karena merupakan landasan dari semua produk politik di Indonesia. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antar partai untuk memulai pembahasan tersebut.
Proses revisi yang lambat ini menjadi sorotan karena waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan undang-undang yang memenuhi partisipasi bermakna setidaknya adalah satu setengah tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan regulasi tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Dolli menekankan bahwa saat ini adalah momen yang tepat untuk memanfaatkan waktu dan menyelesaikan revisi demi memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dari sudut pandang Dolli, revisi UU Pemilu bukan hanya masalah teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan politik yang lebih luas. Ia menilai bahwa tanpa adanya pembaruan regulasi, pelaksanaan pemilu mendatang berisiko terhadap kualitas demokrasi. Dolli berharap adanya kesadaran bersama dari seluruh partai politik untuk segera memulai pembahasan tersebut.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Dolli menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk partai politik dan lembaga pengawas seperti Bawaslu, segera menyepakati dan memulai revisi UU Pemilu. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah ada kemauan politik yang cukup kuat untuk mempercepat proses ini demi kepentingan demokrasi yang lebih baik.




