Latar News - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menangkap dosen berinisial YPSB (46) yang dicari polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan setelah YPSB hampir dua tahun berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran aparat.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika YPSB meminjam sertifikat tanah dari korban berinisial RK dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 75 juta. Pada bulan yang sama, ia menyewa mobil Toyota Kijang Super milik korban dan menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam perkara lain, YPSB diduga menjual tanah seluas 2.000 meter persegi kepada korban berinisial RL seharga Rp 100 juta, namun sertifikat tanah tersebut tidak pernah diserahkan.
Kemudian, pada Maret 2023, YPSB juga diduga menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL tanpa izin, dan dalam perkara keempat, ia meminjam uang dari korban RP dengan menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan, menggunakan dokumen palsu. Dari seluruh kasus, kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
YPSB ditangkap di Batam pada 4 Juli 2026. Ia berusaha menyamarkan identitasnya dengan menjadi guru honorer. Saat ini, YPSB ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal mengenai penggelapan dan penipuan. Penyidik juga menyita barang bukti terkait kasus ini.