Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Kuasa Hukum KC Minta SP3
Asal Perkara

Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Kuasa Hukum KC Minta SP3

Latar News - Karina Chandra (KC) diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Denpasar terkait laporan dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilayangkan oleh suaminya, RSL. KC, didampingi ibunya, merasa tidak bersalah dan menganggap laporan tersebut tidak berdasar.

Awal Kejadian

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026. KC menyatakan kebingungannya terhadap tuduhan tersebut, mengingat ia tidak memiliki niat untuk menyembunyikan asal-usul anaknya yang kini berusia 5 bulan. KC menggandeng penasihat hukum Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH untuk memperjuangkan keadilan.

Perkembangan

Tim kuasa hukum KC mempertanyakan dasar hukum penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Mereka menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini belum terpenuhi. Menurut Siti Sapurah, laporan polisi dari RSL telah naik dari pengaduan masyarakat menjadi penyidikan, namun mereka mempertanyakan alasan di balik peningkatan tersebut. Siti menegaskan bahwa kelahiran anak KC yang terjadi lebih awal dari perkiraan dokter di rumah sakit yang berbeda dengan keinginan RSL bukanlah pelanggaran hukum.

Kondisi Terakhir

Polresta Denpasar mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan penggelapan asal-usul anak masih berlangsung. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa saat ini enam saksi telah diperiksa. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli pidana dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan. Tim kuasa hukum KC meminta agar penyidikan dihentikan dan mengharapkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan unsur pidana.

You can share this post!