Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Perantara Narkoba di Ambon
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Perantara Narkoba di Ambon

Latar News - Online

AMBON, Siwalima.id – Terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis Risaldi Morset alias Monas dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/3).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Risaldi Morset alias Monet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risaldi Morset alias Monas, dengan pidana penjara selama selama 5 tahun,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membyar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan sikap menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui. terdakwa Risaldi Morset alias Monas ditangkap pada hari sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT, di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Desa Kampung Baru Vanhowven.

Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintesis yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran sedang yang dililit dengan tissu dan lakban berwarna coklat yang dimasukan kedalam dos rokok sampoerna dan dibungkus dengan plastik hitam, selain itu kembali dilakban warna coklat dengan berat total 4,1877 gram. (S-29)