Kakanwil Ditjen Pas Kalteng Serukan Kesiapan Petugas Hadapi Regulasi Hukum Pidana Baru
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengikuti diskusi virtual bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika regulasi terbaru di bidang hukum pidana dan acara pidana, Kamis.
Diskusi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa implikasi langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan tahanan.
Kedua regulasi tersebut mengatur sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Perubahan dimaksud antara lain menyangkut mekanisme penahanan, perpanjangan masa penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, administrasi penahanan, hingga penyesuaian sistem pendataan dan pelaporan.
Seluruh aspek tersebut menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan karena berdampak langsung terhadap tata kelola layanan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa perubahan regulasi harus disikapi dengan kesiapan dan pemahaman yang komprehensif oleh seluruh petugas.
“Undang-Undang yang baru ini bukan hanya perubahan norma, tetapi juga perubahan cara kerja. Kita harus memastikan seluruh jajaran memahami substansi dan implikasinya secara utuh," tegasnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pelayanan tahanan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu, sehingga setiap perubahan kebijakan harus diikuti dengan langkah koordinatif yang terukur agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Penyesuaian mekanisme penahanan dan administrasi harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur yang berdampak pada hak-hak warga binaan maupun tahanan,” ujar I Putu Murdiana dalam arahannya.
Dalam diskusi tersebut, berbagai isu teknis turut dibahas, termasuk harmonisasi sistem pendataan, integrasi pelaporan, serta penguatan fungsi pengawasan internal yang dinilai penting guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, koordinasi lintas bidang menjadi kunci utama keberhasilan penerapan regulasi baru.
“Kita harus membangun komunikasi yang solid antara bidang pelayanan tahanan, pembinaan, dan pengamanan. Sinergi ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal di seluruh satuan kerja,” pungkasnya. (PATHUR/Y)




