Kapolda: Belum Ditemukan Unsur Pidana dalam Kebakaran TPA Jatiwaringin
Hukum

Kapolda: Belum Ditemukan Unsur Pidana dalam Kebakaran TPA Jatiwaringin

Latar News - Polda Banten menyatakan bahwa belum terdapat indikasi tindak pidana dalam kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Awal Kejadian

Kebakaran TPA Jatiwaringin terjadi pada Selasa, 30 Juni. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh faktor alam, di mana suhu panas memicu pelepasan gas metana dari dalam timbunan sampah.

Perkembangan

Hengki menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tersangka dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa cuaca panas dan angin menyebabkan material di dalam TPA mengeluarkan kepulan gas metana yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Kondisi Terakhir

Proses pemadaman api masih berlangsung dengan melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari berbagai instansi. Upaya ini didukung oleh peralatan darat dan udara, termasuk dua unit helikopter water bombing. Hengki juga menyatakan perlunya evaluasi sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, seiring rencana pemerintah untuk membangun proyek waste to energy di lokasi tersebut.

You can share this post!