Latar News - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah 'transformasi digital' telah menjadi sorotan di berbagai lini, terutama dalam lingkungan instansi pemerintah. Istilah ini sering digunakan dalam pidato, baliho program kerja, dan laporan kinerja, namun seringkali tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Penggunaan istilah ini telah mengalami inflasi makna, di mana 'transformasi digital' sering kali dipakai untuk membungkus cara kerja lama yang tidak mengalami perubahan. Fenomena ini terlihat jelas dalam penerapan kebijakan seperti 'Satu Dinas, Satu Aplikasi', yang justru menciptakan kerumitan baru dalam birokrasi.
Para pembuat kebijakan mengukur keberhasilan transformasi digital berdasarkan kuantitas, seperti jumlah aplikasi yang diluncurkan dan anggaran yang diserap. Akibatnya, masing-masing dinas menciptakan aplikasi terpisah, sehingga warga harus mengunduh banyak aplikasi berbeda dan mengunggah data yang sama berulang kali. Di sisi lain, meskipun menggunakan teknologi modern, banyak pegawai masih mencetak dokumen digital untuk ditandatangani secara manual.
Untuk mencapai transformasi digital yang hakiki, dua prinsip utama perlu diterapkan: interoperabilitas antar sistem dan orientasi pada masyarakat. Interoperabilitas akan mengintegrasikan data secara nasional, sedangkan orientasi pada masyarakat akan mempermudah akses layanan publik melalui satu aplikasi terintegrasi. Tanpa perubahan mendasar dalam cara kerja dan budaya birokrasi, penggunaan teknologi hanya akan berfungsi sebagai kosmetik yang mempercantik sistem yang usang.