Kejaksaan Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi
Hukum

Kejaksaan Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi

Latar News - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penanganan korupsi di PT Asabri, tata kelola PLTU di PT PLN, serta kasus di anak usaha PT Krakatau Steel.

Awal Kejadian

Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jampidsus 2022-2026, beserta advokat Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut saat masih dalam penanganan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Perkembangan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru terkait tiga perkara tersebut, status tersangka Febrie Adriansyah tidak terpengaruh. Anang menekankan bahwa keputusan ini merujuk pada penetapan yang dilakukan oleh penyidik Polri saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Kondisi Terakhir

Kejaksaan Agung telah menerbitkan dua sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sprindik nomor 43 menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, sedangkan sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi pada PLTU PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik.

You can share this post!