Latar News - Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggeledahan berlangsung di Jl. Lais, Timbau, Kecamatan Tenggarong pada Senin, 6 Juli 2026.
Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya mencakup tahun 2025, tetapi juga melibatkan dugaan korupsi selama lima tahun terakhir. Selain di kantor Dinas Pendidikan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.
Di saat bersamaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim mengungkap bahwa terdapat seorang pegawai Disdikbud Kutai Kartanegara yang mencairkan honorarium 900 kali kegiatan ke rekening pribadinya, dengan total sebesar Rp9,5 miliar.