Kesepakatan Transfer Data Lintas Batas Indonesia-AS Utamakan Perlindungan Konsumen
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan penting terkait transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian ini tetap menjamin perlindungan data konsumen sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerangka kerja untuk transfer data lintas batas.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan memfasilitasi layanan digital antar kedua negara.
Pemerintah Indonesia memprioritaskan jaminan perlindungan data pribadi konsumen dalam implementasi kesepakatan ini.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi ekonomi dan perdagangan yang lebih luas antara kedua negara.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya untuk aliran data internasional.
FAQ
Apa inti dari kesepakatan ini?
Kesepakatan ini adalah tentang pembentukan kerangka kerja bagi transfer data pribadi lintas batas antara Indonesia dan Amerika Serikat, untuk mendukung aktivitas ekonomi digital.
Mengapa kesepakatan ini penting bagi kedua negara?
Penting karena dapat memfasilitasi perdagangan digital, investasi, dan inovasi teknologi, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan AS.
Bagaimana kesepakatan ini menjamin perlindungan data konsumen?
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa jaminan perlindungan data pribadi konsumen adalah prioritas utama dan akan menjadi fokus dalam implementasi kerangka kerja ini.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian integral dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara kedua negara. Airlangga menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi terkait Kesepakatan Dagang Indonesia dengan AS di Washington, AS, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Jaminan Perlindungan Data Konsumen
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah terhadap keamanan data. Ia menambahkan bahwa transfer data yang dilakukan akan tetap memenuhi regulasi perlindungan data konsumen di Tanah Air.
Pemerintah AS, menurut Airlangga, diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia. Ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi standar perlindungan data antara kedua negara.
Bagian dari Pakta Perdagangan Digital
Kesepakatan yang disampaikan Airlangga ini juga tercantum dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan oleh pemerintahan Trump, khususnya pada Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi, poin 3.2 huruf b. Pakta ini secara spesifik menyatakan dorongan untuk peningkatan aktivitas perdagangan digital (digital trade).
Dalam ringkasan Mureks, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi masuknya produk-produk AS ke pasar domestik. Selain itu, pemerintah RI juga menyepakati untuk menjalankan tindakan non-diskriminasi terhadap produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital yang berasal dari AS.
Sebelumnya, beberapa isu terkait kesepakatan dagang RI-AS juga mencakup penghapusan bea digital dan kebijakan tarif nol untuk tekstil. Airlangga mengklaim bahwa kebijakan tekstil nol tarif ini berpotensi menyelamatkan hingga 4 juta pekerja di sektor tersebut.




