Korban Sirkus OCI Mendesak Kapolri Buka Kembali Kasus Penghilangan Identitas
Jakarta - Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tergabung dalam kelompok korban mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Mei 2025. Mereka menyerahkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali kasus dugaan penghilangan asal-usul yang sebelumnya telah dihentikan.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang korban bernama Vivi Nurhidayah pada tahun 1997 dengan nomor laporan polisi LP/60/V/1997/Satgas, tertanggal 6 Juni 1997. Berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), laporan tersebut dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 1999.
Kuasa hukum para korban, M. Soleh, menyatakan bahwa pasal yang dilaporkan, yaitu pasal 277 KUHP yang mengatur tentang penghilangan identitas seseorang, seharusnya tidak sulit untuk dibuktikan. Ia menekankan bahwa tidak hanya Vivi yang menjadi korban, tetapi ada banyak individu lainnya yang sampai saat ini tidak mengetahui asal-usul mereka dan identitas orang tua mereka.
Soleh juga mengungkapkan urgensi untuk membuka kembali kasus ini, mengingat waktu yang telah berlalu lebih dari 20 tahun. Ia beralasan bahwa jika harus membuat laporan baru, masalah kedaluwarsa bisa menjadi kendala. "Jika Polri tidak mencabut SP3 dari kasus ini, kami akan menggugat praperadilan," ujarnya.
Lebih jauh, Soleh menyebutkan bahwa pihak OCI Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui kesalahan mereka dalam mengambil 60 anak balita dan memisahkan mereka dari orang tua selama bertahun-tahun. Ia menambahkan bahwa kekerasan yang dialami para korban berlangsung sejak mereka masih kecil hingga dewasa.
Kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang, juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima informasi terkait penanganan perkara, termasuk mengenai terbitnya SP3. "Kami tahu tentang hal ini justru dari Komnas HAM. Korban sudah berkali-kali mempertanyakan kepada polisi, tetapi tidak ada kejelasan yang diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 April 2025, sejumlah mantan pemain OCI telah mendatangi kantor Kementerian HAM untuk melakukan audiensi dan mencari keadilan terkait dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang mereka alami selama bekerja di OCI. Salah satu mantan pemain, Ida, menceritakan bahwa ia diambil dari orang tua pada usia lima tahun dan dibawa untuk dilatih sebagai pemain sirkus. Sementara itu, Butet mengatakan bahwa ia diambil pada usia dua tahun dan mulai dilatih pada usia tiga tahun.
Kasus dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain sirkus OCI ini telah menarik perhatian publik. Pihak OCI dan Taman Safari Indonesia membantah semua tuduhan yang diajukan oleh para mantan pemain tersebut.




