Kota Jambi Siap Terapkan Pidana Sanksi Sosial sebagai Alternatif Hukuman
Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar simulasi lapangan pidana sanksi sosial menyusul penetapan Kota Jambi sebagai daerah percontohan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Semua tahapan untuk menjalankan pidana sosial di Kota Jambi sudah siap, mulai dari pendataan lokasi, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah. Saat ini kami tinggal menjalankan sesuai amanah KUHAP baru dan putusan pengadilan," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kanwil Ditjenpas Jambi Idham, di Kota Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi telah dipersiapkan secara matang, mulai dari sistem pembimbingan, pendampingan terpidana, serta pelaporan berkala kepada aparat penegak hukum agar pelaksanaan pidana sosial tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Guna melengkapi implementasi kebijakan itu, kata dia, Ditjenpas bersama Pemerintah Kota Jambi telah memetakan sejumlah bentuk pekerjaan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana, di antaranya membersihkan jalan, taman kota, dan fasilitas umum.
Kemudian perawatan fasilitas publik, membantu pemeliharaan kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, puskesmas, dan ruang terbuka hijau. Termasuk membersihkan dan merawat sarana ibadah seperti masjid, musala serta rumah ibadah lainnya.
Sementara itu, Camat Kotabaru, Kota Jambi Hendry Asmi Saputra, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pidana sanksi sosial.
"Sepanjang sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri dan sesuai undang-undang yang berlaku, tentu kami mendukung penuh pelaksanaannya," kata Hendry.
Hal senada disampaikan Lurah Paal lima (Pal V) Laura Yenfhi menyatakan bahwa pihak kelurahan telah menyiapkan perangkat pendukung untuk pelaksanaan program tersebut.
“Kami siap mendukung, sepanjang semua berjalan sesuai prosedur hukum dan penetapan resmi dari pengadilan,” katanya.
Ketua Masjid Nurul Huda, Kota Jambi, Budiman, menilai program ini dapat menjadi sarana pembinaan moral dan sosial, dengan harapan terpidana yang menjalani sanksi tersebut bisa memaknai sanksi yang diberikan bukan untuk membuat rasa malu, akan tetapi proses pendewasaan diri hingga akhirnya menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan selama ini.
"Jika sudah ada keputusan pengadilan, kami siap mendukung, lingkungan masjid juga bisa menjadi ruang pembinaan yang positif," ungkapnya.
Sebagai salah satu daerah percontohan, Kota Jambi mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara dalam implementasi KUHAP 1 Tahun 2026.
Sebanyak 346 lokasi kerja sosial telah disiapkan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, bersama pengadilan, kepolisian dan kejaksaan.




