Kritik Terhadap Penerapan KBLI 2025 di Jawa Timur
Nasional

Kritik Terhadap Penerapan KBLI 2025 di Jawa Timur

Latar News - Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang akan mulai berlaku pada 18 Juli 2026 mendapat kritik dari pelaku usaha di Jawa Timur. Kebijakan ini dinilai memperumit birokrasi dan menambah beban administrasi, khususnya di sektor logistik dan migas.

Awal Kejadian

Kritik terhadap KBLI 2025 muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Forum ini bertujuan untuk menampung aspirasi dunia usaha dan mendorong regulasi yang lebih efisien. Pelaku usaha mengungkapkan bahwa KBLI seharusnya memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya.

Perkembangan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jatim, Muhammad Makruf Syah, menekankan pentingnya KBLI sebagai instrumen yang mendukung iklim investasi. Transisi menuju KBLI 2025 dinilai menyebabkan tumpang tindih birokrasi, di mana pelaku usaha harus menghadapi pemeriksaan berulang dari berbagai instansi. Hal ini menambah beban administrasi di samping kewajiban lain seperti pengelolaan limbah dan kepesertaan BPJS.

Sektor logistik dan migas menjadi yang paling terdampak. Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menjelaskan bahwa meskipun kode klasifikasi berubah, jumlah kewajiban pelaporan meningkat, yang mengganggu efisiensi bisnis. Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, juga mengeluhkan banyaknya pengawasan dari berbagai lembaga yang membebani pelaku usaha dalam penyaluran LPG subsidi dan operasional SPBU.

Kondisi Terakhir

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud menyulitkan pelaku usaha, mengingat sektor industri berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap ekonomi daerah. Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Disperindag Jatim, Edi Yuwono, menegaskan bahwa pemutakhiran KBLI 2025 diperlukan untuk mengikuti perkembangan digital dan isu lingkungan. Kadin Jatim berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha kepada pemerintah sebagai upaya evaluasi kebijakan.

You can share this post!