Latar News - Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengajuan kasasi pidana dan persidangan pidana tingkat banding, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Penerbitan SEMA ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dan para pencari keadilan. Langkah ini diambil dalam rangka memfasilitasi proses peradilan pidana pada masa transisi menuju penerapan KUHAP 2025.
Dalam wawancara dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, dibahas urgensi penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama terkait kepastian mekanisme pengajuan kasasi berdasarkan ketentuan baru. SEMA ini diharapkan dapat memastikan proses pengajuan kasasi pidana berlangsung dengan lebih tertib dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 adalah bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan yang bertujuan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.