Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pencalonan Mantan Terpidana dalam UU Pemilu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang Permohonan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam ruang sidang menyampaikan perbaikan yang dilakukan terdapat pada bagian legal standing yakni perbaiki struktur pada poin 8 sampai dengan poin 20. “Memang benar terdapat alternatif bagi Pemohon untuk memilih calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi, terorisme, makar dan atau terhadap keamanan negara namun dalam hal pemilu maka calon wakil rakyat dan calon kepala daerah maka calon wakil rakyat dan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan mewakili suara rakyat di daerah Pemohon,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon juga melakukan perubahan pada struktur dan format penyusunan permohonan. Perbaikan tersebut turut mencakup bagian pokok permohonan, khususnya pada halaman 22 hingga halaman 29.
Sebelumnya, Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan yang merupakan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Para pemohon mempersoalkan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Dalam Sidang Permohonan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (9/2/2026), para Pemohon memandang pengaturan syarat calon bagi mantan terpidana pada UU Pemilu dan UU Pilkada seolah-olah memberikan pandangan bahwa seseorang diberikan kesempatan sekali lagi untuk mencalonkan diri dan membuktikan dirinya kepada masyarakat sebagai pemimpin atau wakil rakyat yang jujur dan berintegritas sepanjang memenuhi syarat calon bagi mantan terpidana. Pandangan ini akan menjadi amat sangat keliru apabila dikaitkan dengan mantan terpidana tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik yang terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat kemudian mengulangi perbuatanya. Sebab, hukum seharusnya hadir sebagai fungsi preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana a quo yang sesungguhnya membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan.
Apabila dikaitkan dengan jabatan calon anggota DPD, DPR, DPRD, maupun calon kepala daerah dengan tindak pidana a quo terutama tindak pidana korupsi dalam pertentangan dengan penegakan hukum, maka dapat dibangun satu hipotesis bahwa ‘di tangan pelaksana yang tidak arif dan bijaksana, maka hukum akan cenderung menjadi alat kemungkaran’.(*)




