Latar News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pengawasan sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Senin (6/7/2026).
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan bertujuan untuk mengatasi tantangan yang muncul dari perkembangan industri keuangan dan ekonomi digital.
Kerja sama antara OJK dan KPPU mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, serta pertukaran data dan informasi. Selain itu, kedua lembaga akan memanfaatkan narasumber dan tenaga ahli, melaksanakan kegiatan sosialisasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Friderica menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa sinergi ini semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital. Ia mencatat bahwa inovasi teknologi memperluas akses layanan keuangan, tetapi juga membawa tantangan baru yang memerlukan pengawasan lebih lanjut. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara OJK dan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.