Latar News - Seorang pembeli rumah, Supriyono (35), melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada BS, warga Kecamatan Purwokerto Utara, ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut terkait pengalihan unit rumah yang telah dipesan Supriyono tanpa pemberitahuan.
Kasus ini bermula dari transaksi yang dilakukan pada tahun 2022, di mana Supriyono memesan sebuah rumah di Perumahan Teluk, Jalan Krapyak, Banyumas, dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sebagai tanda jadi, ia menyerahkan uang muka sebesar Rp52 juta kepada pengembang. Dalam kesepakatan awal, terdapat klausul yang menyatakan bahwa pengembang harus memberitahukan dan memperoleh persetujuan pembeli jika rumah yang dipesan dialihkan kepada pihak lain.
Setelah menunggu hampir tiga tahun, Supriyono mengetahui bahwa rumah yang dipesannya telah dialihkan kepada pihak lain dan sudah ditempati, tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan darinya. Ia juga menyatakan bahwa uang muka senilai Rp52 juta yang telah disetorkan belum dikembalikan. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Supriyono, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan dokumen sebagai alat bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Meskipun pihaknya memberikan kesempatan kepada BS untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 3 x 24 jam, laporan dugaan tindak pidana tetap diajukan ke Polresta Banyumas. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, dan BS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan.