Latar News - Kortas Tipikor Polri akan memanggil pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus korupsi dalam pengadaan batu bara di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses penyediaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik dan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026. Penyidikan telah dimulai sejak 4 Juli lalu setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara oleh beberapa perusahaan, termasuk PT OBP dan PT BRA.
Saat ini, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 saksi dan masih menjadwalkan pemanggilan 18 orang saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Dalam wawancara dengan wartawan, Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa penyimpangan yang terdeteksi mencakup manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam pengadaan batu bara turut berkontribusi terhadap gangguan pasokan energi, yang mengakibatkan pemadaman listrik di beberapa wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek. Proses penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada klarifikasi dari saksi dan analisis dokumen yang relevan.