PN Cibinong Vonis Lepas Pengusaha Asal Bandung dalam Perkara Penggelapan
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Asal Perkara

PN Cibinong Vonis Lepas Pengusaha Asal Bandung dalam Perkara Penggelapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan putusan vonis lepas terhadap pengusaha asal Bandung, Budianto Soenjaya, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan.

Majelis hakim yang diketuai Zulkarnaen memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan menyusul putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana,” kata Zulkarnaen saat membacakan putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa peristiwa yang terungkap di persidangan terkait penjualan tanah milik Roy Sudarnoto, yang disebut dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi, tidak termasuk perbuatan pidana.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa. “Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus segera dibebaskan,” ujar Zulkarnaen.

Sidang Putusan

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Harifin A Tumpa dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, terdakwa, serta penasihat hukum Bernhard dan Darwin.