Latar News - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menghindari balap liar dan aktivitas berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat masih adanya praktik balap liar di beberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa balap liar tidak hanya berisiko bagi pelaku, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Jalan raya sebagai fasilitas umum harus digunakan secara tertib dan bertanggung jawab untuk menciptakan keselamatan bagi semua.
Nona menjelaskan bahwa aktivitas balap liar di jalan umum dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku balap liar diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang yang sama, sehingga masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mendukung praktik tersebut. Polda Kepri bersama Polres jajaran akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar.
Polda Kepri juga mengajak generasi muda yang memiliki minat di bidang otomotif untuk menyalurkan hobi melalui kegiatan resmi yang aman. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan keamanan lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.