Polres Nagan Raya Tindak Tegas Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong Selama Ramadhan
Sumber Foto: ANTARA News Aceh
Olahraga

Polres Nagan Raya Tindak Tegas Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong Selama Ramadhan

Latar News - Nagan Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Nagan Raya menyatakan akan menindak tegas para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong karena tindakan tersebut mengganggu keamanan, ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Benny Bathara, Rabu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, karena tindakan tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban serta mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Penertiban knalpot brong ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” kata Kapolres Benny Bathara.

Benny Bathara menjelaskan tindakan tegas yang dilakukan kepolisian bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yaitu menyita kendaraan selama satu bulan penuh dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Kami juga akan memanggil orang tua/wali serta aparat desa yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwasanya tidak menggunakan lagi knalpot brong,” katanya.

Menurut dia orang tua sangat menentukan dalam membentuk kesadaran serta kedisiplinan generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan keselamatan bersama.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan berlalu lintas, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Pihaknya meminta setiap aparatur desa dan orang tua/wali pengendara yang masih remaja, agar berpartisipasi dalam membasmi penggunaan knalpot brong dengan cara menegur warga yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan dalam berkendaraan.

“Peran serta dari aparat desa dan orang tua/wali sangat diperlukan, karena rata rata yang menggunakan knalpot brong itu anak anak remaja yang masih perlu perhatian dan pengawasan kita semua,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian tetap akan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yang tertangkap atau ditindak petugas di jalan raya.

Polres Nagan Raya berharap melalui penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.