Mitigasi Risiko Penting bagi Jurnalis Televisi Meliput Isu Lingkungan
Sumber Foto: VIVA Sulawesi
Hiburan

Mitigasi Risiko Penting bagi Jurnalis Televisi Meliput Isu Lingkungan

Latar News - Mitigasi Risiko, Langkah Pertama Seorang Jurnalis Televisi Meliput Isu Lingkungan

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WITA

Share :

Sulawesi – Tak mudah bagi seorang jurnalis atau wartawan di Indonesia, meliput persoalan-persoalan lingkungan. Bahaya sering mengintai. Penganiayaan fisik, pengrusakan alat kerja atau penghapusan dokumentasi hingga pengancaman jiwa seorang jurnalis atau wartawan. Terkhusus, bagi jurnalis atau wartawan yang berkarya dengan merekam video dan disiarkan melalui layar kaca televisi.

Baca Juga

Desakan Standarisasi Kesejahteraan Jurnalis di Sulsel Menguat, Pemerintah Siap Perketat Pengawasan

Dinamika itu semua, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar), mendiskusikannya dalam serial Ramadan 2026.

Baca Juga

Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Edukasi Sehat Berinternet Di Naisyatul Aisyiyah Sulsel

"Ini penting, untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas jurnalis atau wartawan, terutama berkarya jurnalistik televisi. Sebab isu lingkungan bukan isu biasa. Dampaknya luas dan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, kerja-kerja kolaboratif harus diperkuat." kata Ketua IJTI Pengda Sulsel dan Sulbar, Andi Muhammad Sardi, Kamis (26/02/2026).

Baca Juga

Satu Tersangka Hilang, Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Kembali Bergulir

Langkah pertama yang ditawarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Pemerhati lingkungan adalah memitigasi risiko atau memetakan tindakan sejak awal, bagi jurnalis atau wartawan meliput isu lingkungan.

Dimulai dari pengetahuan, siapa aktor kuat terlibat secara individu dalam perusahaan atau korporasi yang berkecimpung pada isu lingkungan tersebut, oknum Aparat Penegak Hukum (APH), kelompok masyarakat hingga oknum pejabat pemerintah yang menjadi pendukung perusahaan atau korporasi, serta persoalan hukum dari produk Undang-Undang (UU) digital dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kerap menghantui kerja-kerja jurnalis atau wartawan.

"Yang berbahaya sekarang dan perlu dikawal bersama adalah tantangan jurnalis atau wartawan dalam konteks KUHAP baru. Khususnya terkait hukum acara penangkapan dan penahanan. KUHAP baru ini mengatur penjemputan paksa tanpa melakukan proses klarifikasi dan seterusnya." kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.

Tak cukup itu saja. Pemerhati lingkungan menambahkan mitigasi risiko pada perusahaan media atau pers, tempat jurnalis atau wartawan itu bekerja atas karya jurnalistiknya. Perusahaan media atau pers wajib hadir bersama jurnalis atau wartawannya jika meliput isu lingkungan.

"Sebelum penayangan di layar kaca televisi, sangat wajib bagi perusahaan media atau pers bersangkutan memvalidasi data dan informasinya secara akurat, tajam dan terpercaya publik. Nah, terkadang hal ini masih lemah di perusahaan media atau pers. Di Sulsel sendiri banyak isu lingkungan terkait tambang dan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) yang harus diketahui dan diawasi publik luas." kata Pemerhati lingkungan Sulsel, Asram Jaya.

Halaman Selanjutnya

Share :

<

1

2 >