Polresta Banyumas Selidiki Aliran Dana Kasus TPPU Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen
Hukum

Polresta Banyumas Selidiki Aliran Dana Kasus TPPU Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen

Latar News - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, sedang mendalami aliran dana dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial N.

Awal Kejadian

Tersangka N, seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi. Ia ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Pada 25 Juni 2026, N juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam kasus yang dilaporkan oleh Bank Mandiri Taspen dan dikenakan Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dalam perkara ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar dengan lebih dari 100 orang menjadi korban.

Perkembangan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa penyidikan TPPU telah ditingkatkan sekitar sepekan lalu. Penyidik memprioritaskan penelusuran aset dan pemeriksaan aliran dana untuk mengungkap asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diidentifikasi, termasuk sertifikat tanah dan kendaraan, untuk mencegah pengalihan aset selama proses hukum.

Kondisi Terakhir

Hingga kini, penyidik masih mengidentifikasi dan memblokir enam sertifikat hak milik, terdiri dari empat sertifikat atas nama tersangka N dan dua sertifikat atas nama suaminya, yang berinisial T. Penelusuran juga dilakukan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk mobil dan sepeda motor. Nilai total aset yang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Walaupun penyidik saat ini baru menetapkan satu tersangka, mereka masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka, dalam kasus ini.

You can share this post!