Latar News - Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar telah menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mediasi antara pihak yang terlibat.
Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jl. Singosari, Gg. Demak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara pada Senin (13/7) pukul 05:30. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara anak EP, 51, warga Kel. Martoba, dan ES, 34, warga Kel. Sumber Jaya, yang menyebabkan penganiayaan serta hilangnya satu unit HP merk Samsung Galaxy tipe A04.
Pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala SPKT Aiptu MJ. Hutapea dan Bhabinkamtimas Aipda M. Nurday melakukan mediasi di Mapolsek Siantar Utara. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan menghindari proses hukum lebih lanjut.
Hasil dari mediasi tersebut, EP dan ES sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermeterai, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak tidak akan melakukan penuntutan hukum. Kapolsek Siantar Utara menegaskan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kehadiran Polri di masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.