Pria 18 Tahun Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Sumber Foto: Banggai Kece
Asal Perkara

Pria 18 Tahun Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur

Latar News - Seorang pria berinisial RB alias Pai (18) asal Kecamatan Luwuk Timur diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai, terkait dugaan kasus persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun.

Awal Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir pantai wisata Desa Louk pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita. Menurut informasi dari Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus, dan kekerasan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan hubungan suami-istri.

Perkembangan

Ketika korban memberontak, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban, menginjak tubuhnya, dan memukul kaki menggunakan kayu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan tindakan yang diperlukan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/4) sore.

Kondisi Terakhir

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan sesuai ketentuan hukum.