Residivis Kasus Narkoba Terungkap, Aparat Diminta Telusuri Jaringan Besar
Sumber Foto: Jawa Pos
Asal Perkara

Residivis Kasus Narkoba Terungkap, Aparat Diminta Telusuri Jaringan Besar

Latar News - Seorang bandar narkoba asal Samuda, Supriadi bin Suriansah (alm), yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara, kembali terjerat kasus peredaran sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Supriadi mengakui meraup untung hingga Rp150 juta dari penjualan sabu per kilogram.

Awal Kejadian

Supriadi pertama kali terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2017 dengan vonis bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,46 gram. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Setelah menyelesaikan hukumannya, ia kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2020 dengan barang bukti sekitar 8,37 gram sabu, yang berujung pada vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Perkembangan

Meski telah menjalani hukuman, Supriadi kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Dalam persidangan terbaru, ia mengungkapkan bahwa sejak April 2025, ia mulai menjual sabu dengan volume yang meningkat setiap bulannya, mencapai satu ons. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meski telah dihukum, ia tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya.

Kondisi Terakhir

Proses persidangan Supriadi saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit. Aktivis anti narkoba menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih komprehensif terhadap jaringan besar di balik peredaran narkoba, bukan hanya menindak pelaku di lapangan.