Latar News - Seorang pria berinisial SA (48) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan dalih dapat mengurus laporan kasus tanah wakaf di Polda Lampung.
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika pelaku menawarkan bantuan kepada korban berinisial WS (48). SA mengklaim mampu mengurus laporan perkara tanah wakaf yang sedang diproses di Polda Lampung, sehingga membuat korban yakin untuk menyerahkan sejumlah uang.
Korban memberikan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku, yang dijanjikan akan digunakan sebagai biaya pengurusan laporan dan diserahkan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil dalam perkara tersebut. Namun, setelah pengecekan, korban mengetahui bahwa laporan yang dijanjikan tidak ada, dan dana tersebut diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku dan satu lembar rekening koran milik korban sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dan menemukan keberadaan tersangka, yang sebelumnya sempat menghindari proses hukum.