Pria Asal Loteng Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu
Asal Perkara

Pria Asal Loteng Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

Latar News - Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah menangkap seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang kertas palsu.

Awal Kejadian

Penyidik Unit Pidana Umum Polresta Lombok Tengah menetapkan SR sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli dari Bank Indonesia mengenai uang kertas.

Perkembangan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 band uang dan 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer. Tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.

Kondisi Terakhir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian.

You can share this post!