Pria Asal Pasuruan Ditangkap Usai Curi Motor Wanita di Hotel Paciran
Asal Perkara

Pria Asal Pasuruan Ditangkap Usai Curi Motor Wanita di Hotel Paciran

Latar News - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial SAK (30) asal Pasuruan. Pria tersebut ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Awal Kejadian

Kejadian ini berawal dari laporan korban berinisial DLF (21) yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 dengan nomor polisi S 546x JDF. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Korban mengenal pelaku melalui seorang saksi yang menggunakan aplikasi pertemanan dan kemudian sepakat untuk bertemu pada Jumat (5/6).

Perkembangan

Setelah bertemu, korban menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran dan mereka menuju sebuah penginapan. Pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan, namun tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil diketahui dan pada Minggu (5/7), pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Panceng, Gresik. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Kondisi Terakhir

Polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, dan telepon seluler. Pelaku kini ditangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian. Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan menjaga barang berharga.

You can share this post!