Latar News - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Paciran, dengan menangkap seorang pria berinisial SAK (30) yang diduga mencuri motor milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DLF (21) yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 dengan nomor polisi S 546x JDF, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp19 juta. Korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang telah berkomunikasi dengan pelaku di aplikasi pertemanan.
Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu pada Jumat (5/6). Korban menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum menuju sebuah penginapan di Kecamatan Paciran. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan untuk membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan. Namun, pelaku tidak kembali, dan saat korban memeriksa area parkir, sepeda motornya sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Pelaku mengakui pencurian tersebut, dan polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, serta telepon seluler. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.