Latar News - Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengakui kesalahan dalam kepemimpinannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang setiap kebijakan yang diambilnya.
Suasana ruang sidang mendadak hening saat Sugiri menyampaikan penyesalan atas keputusan-keputusan yang diambil selama menjabat. Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk membantah fakta hukum, melainkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, masyarakat, dan Tuhan.
Sugiri mengakui bahwa dorongan untuk merespons kebutuhan masyarakat yang mendesak telah mendorongnya untuk mengambil langkah yang melampaui koridor hukum. Ia meminta majelis hakim untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh, menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menangani kemiskinan dan infrastruktur daerah.
Dalam pledoinya, Sugiri juga menyatakan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri dan keluarganya selama 3,5 tahun periode pertama dan hampir 1 tahun periode kedua jabatannya. Ia menegaskan tidak pernah menikmati aliran dana yang diterima oleh ajudan atau lingkaran pembantunya.
Sugiri menutup pledoinya dengan menyatakan kesiapannya menerima putusan majelis hakim dengan ikhlas. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 6,78 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. Tuntutan berat juga ditujukan kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.