Latar News - Euforia Piala Dunia 2026 yang berlangsung dari 12 Juni hingga 20 Juli 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, berpotensi meningkatkan kasus taruhan judi online, yang dikenal dengan istilah judol. Banyak individu terjerat hukum akibat meremehkan konsekuensi dari aktivitas taruhan yang dilakukan melalui aplikasi judi.
Setiap edisi Piala Dunia, masyarakat cenderung terlibat dalam taruhan atas skor tim favorit mereka. Tradisi ini berlanjut meskipun ada risiko hukum yang mengintai. Lonjakan aktivitas judol terjadi bersamaan dengan maraknya siaran ilegal pertandingan sepak bola, yang sering kali menyisipkan tautan menuju situs judi.
Berdasarkan ketentuan hukum, judi didefinisikan sebagai permainan yang melibatkan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dalam konteks ini, Pasal 303 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa taruhan terkait hasil perlombaan atau permainan yang tidak diadakan oleh pihak yang bertanding termasuk dalam kategori perjudian. Kegiatan seperti memprediksi skor atau memilih tim pemenang tetap dianggap sebagai perjudian menurut hukum.
UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru menegaskan bahwa penyelenggara yang terlibat dalam judi dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena judol yang marak saat Piala Dunia tidak hanya berisiko bagi individu yang terlibat langsung, tetapi juga berimplikasi pada hukum yang lebih luas.