Latar News - Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai, emas, dan mata uang asing, dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa perkara strategis.
Penyidikan dimulai dengan penggeledahan di kawasan Cipete, di mana penyidik menemukan dokumen, telepon seluler, SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai sekitar Rp259 juta. Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Penggeledahan tambahan di sebuah money changer di Cipete menghasilkan 71 item barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Temuan paling signifikan berada di sebuah rumah mewah di Sentul, di mana penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah foto keluarga. Nilai uang tunai di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, eksklusif dari nilai emas yang disita. Di rumah Don Ritto di Gandaria, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai Rp520 juta dan USD133 ribu. Temuan ini menunjukkan penyidik menyita aset dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang besar, yang memerlukan proses autentikasi untuk dijadikan alat bukti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sejumlah proyek strategis, termasuk batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Meski Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menyimpulkan bahwa seluruh aset yang disita adalah hasil kejahatan. Proses pendalaman dan penelusuran asal-usul aset masih berlangsung, dengan pelibatan FBI, Secret Service, otoritas Singapura, dan Bank Indonesia untuk memastikan validitas barang bukti. Masyarakat kini menunggu jawaban mengenai asal-usul tumpukan dolar, emas, dan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang disita, yang akan menjadi kunci dalam pembuktian perkara di pengadilan.