BPS: Pengangguran Turun Menjadi 7,35 Juta pada November 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah pengangguran tercatat menjadi 7,35 juta orang, berkurang sekitar 109.000 orang per November 2025.
Dengan hal tersebut, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia pada November 2025 turun menjadi 4,74 persen, lebih rendah 0,11 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
Penurunan TPT terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta dialami oleh penduduk laki-laki dan perempuan.
"Angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja adalah pengangguran, di mana jumlah orang menganggur pada November 2025 adalah sebanyak 7,35 juta orang," ujar Kepala BPS, Amalia, dalam rilis di Jakarta pada Kamis (5/2/2026).
Amalia menyebut, mereka yang pengangguran merupakan angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja.
Kabar Baik BPS soal Ketenagakerjaan Dipertanyakan
Artikel Kompas.id
Tercatat sebanyak 147,91 juta orang yang bekerja dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 155,27 juta orang per November 2025.
Jumlah penduduk yang bekerja itu bertambah sebanyak 1,371 juta orang dibandingkan Agustus 2025.
Jika dirinci, penduduk yang bekerja terdiri atas pekerja penuh waktu dengan jumlah 100,497 juta orang atau bertambah 1,85 juta orang.
Sedangkan pekerja paruh waktu 35,858 juta orang atau menurun 0,438 juta orang, serta setengah pengangguran sebanyak 11,558 juta orang atau menurun 0,042 juta orang.
Peningkatan Pekerja Formal
Lebih perinci dijelaskan, proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus-November 2025.
Hal ini utamanya didorong oleh meningkatnya buruh/karyawan/pegawai. "Proporsi pekerja formal pada November 2025 menjadi 42,30 persen dari total penduduk bekerja," ucap Amalia.
Namun, angka penduduk usia kerja mencapai 218,85 juta orang, dengan angkatan kerja 155,2 juta orang dan bukan angkatan kerja 63,58 juta orang.
Menurut Amalia, seseorang yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu termasuk dalam kategori penduduk bekerja, sesuai standar International Labour Organization (ILO).
BPS membagi penduduk bekerja ke dalam tiga kategori, yaitu: pekerja penuh waktu (jam kerja minimal 35 jam per minggu), pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan, dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain), dan setengah pengangguran (jam kerja antara 1-34 jam per minggu, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain).




