Jejak Grup Medco di Balik Isu Dugaan Kecurangan di Bank Woori
Dugaan kecurangan atau fraud yang melibatkan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) menjadi sorotan publik. Meskipun potensi kerugian yang ditimbulkan tidak sampai mengancam stabilitas sistemik dan kapitalisasi pasar bank ini tercatat hanya sebesar Rp4,86 triliun, namun ada keterkaitan yang signifikan dengan grup besar di balik bank tersebut.
Bank Woori memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 1906. Pada tahun 1974, bank ini resmi bertransformasi menjadi perseroan terbatas dengan nama Bank Tabungan HS 1906. Perubahan penting terjadi pada tahun 2014 ketika Bank Woori menjalin kerjasama strategis dengan Woori Bank dari Korea Selatan. Kerja sama ini ditandai dengan masuknya Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia, anak usaha dari Woori Bank Korea di Indonesia, sebagai pemegang saham utama bank ini.
Proses perubahan kepemilikan saham melibatkan pengalihan saham yang sebelumnya dimiliki oleh Arifin Panigoro (almarhum) dan PT Medco Intidinamika kepada Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia. Hal ini dicatat dalam Akta No. 66 yang ditandatangani pada 28 Januari 2014.
Di tahun yang sama, langkah signifikan lainnya diambil ketika Bank Woori Indonesia resmi melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Bank Woori. Penggabungan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Kasus dugaan fraud ini semakin menarik perhatian, terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah mencium potensi kecurangan di Bank Woori sejak awal tahun 2023. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai isu ini dan dampaknya terhadap nasabah serta pasar keuangan Indonesia.




