Kementerian Pendidikan Dasar Mengusulkan Perubahan dalam RUU Sisdiknas
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengidentifikasi sejumlah poin penting dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan hal tersebut dalam acara kajian kritis isu strategis terkait RUU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada Senin, 9 Juni 2025.
Poin-Poin Utama dalam Revisi
- Pengaturan ketentuan umum yang holistik dan komprehensif untuk mendukung pendidikan sebagai sistem.
- Integrasi jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal.
- Penggabungan pendidikan akademik dan vokasi di tingkat menengah.
- Peningkatan kecakapan masa depan melalui literasi digital sebagai dasar pengetahuan dan keterampilan.
- Kesatuan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, termasuk resentralisasi pengelolaan guru.
- Redefinisi wajib belajar dan rekonstruksi anggaran pendidikan.
Atip menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pendidikan dasar yang gratis, termasuk untuk sekolah swasta, memberikan landasan yang kuat. "Intinya, (putusan) itu wajib belajar dan tanpa pungutan," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa interpretasi wajib belajar tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut, namun interpretasi mengenai tanpa pungutan perlu dibahas lebih dalam.
Menurut Atip, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi mengizinkan sejumlah sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan, hal itu hanya dapat dilakukan jika orang tua setuju. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah belum mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
Anggaran Pendidikan dan Rencana Ke Depan
Atip menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 akan mendapatkan 4,6 persen dari 20 persen anggaran pendidikan, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 33 triliun. "Anggaran pendidikan ini mengalami keterbatasan dalam realisasi dan distribusinya," tambahnya.
Rancangan perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat rampung pada akhir Juni 2025. Revisi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengintegrasikan sejumlah regulasi pendidikan yang saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU 18/2019 tentang Pesantren. Kementerian berpendapat bahwa UU Sisdiknas yang ada saat ini perlu diperbaharui agar dapat mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta relevansi kebijakan terkini.




