MK Tolak Permohonan Uji Materiil Terkait Pidana Mati dalam KUHP
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MK Tolak Permohonan Uji Materiil Terkait Pidana Mati dalam KUHP

Latar News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 281/PUU-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon II), dan Iis Rahmawati (Pemohon VII) ini dibacakan pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam petikan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Namun demikian, para Pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diujikan. Para Pemohon hanya menjelaskan sebagai mahasiswa program studi Ilmu Hukum pada Universitas Terbuka, yang tidak terhalang kewajiban akademiknya untuk menjelaskan, mempelajari, atau meneliti keberlakuan KUHP. Termasuk menjelaskan secara normatif dan rasional mengenai mekanisme hukum pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan KUHP.

“Selain itu, berlakunya norma a quo yang esensinya mengatur lebih lanjut tata cara hukuman mati, Mahkamah mendapati atas hal ini para Pemohon tidak terdampak secara langsung akibat berlakunya Pasal 102 UU 1/2023,” ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Bahkan, sambung Saldi, para Pemohon sama sekali tidak membuktikan sedang menjalani proses pemeriksaan perkara yang dijatuhi pidana mati, tidak sedang mendampingi sebagai penasihat hukum, atau advokasi terhadap terpidana mati. Di samping itu, para Pemohon tidak dapat membuktikan sedang mendapatkan kuasa menjadi Pemohon dalam permohonan di Mahkamah yang diancam hukuman mati atau sudah menjadi terpidana mati akibat berlakunya pasal a quo.

Atas uraian pertimbangan hukum demikian, Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 281/PUU-XXIII/2025 tersebut bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, yang dibacakan langsung dari Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka ini mendalilkan bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 100 KUHP yang mensyaratkan adanya "rasa penyesalan", "harapan untuk memperbaiki diri", serta "sikap dan perbuatan terpuji, yang secara normatif dirumuskan dalam ketentuan pada pasal-pasal tersebut, namun tidak memberikan indikator normatif bentuk perilaku konkret yang dapat dikualifikasikan memenuhi frasa-frasa tersebut. Akibatnya, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut sepenuhnya diserahkan pada penafsiran subjektif masing-masing hakim. Sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.

Terlebih lagi norma a quo telah menggeser hukum pidana dari asas kepastian norma ke arah penilaian subjektif oleh pihak tertentu. Pergeseran tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang berakibat pada berkurangnya jaminan perlindungan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil. Pasal a quo memungkinkan hakim memberikan makna yang berbeda terhadap perilaku yang secara faktual tergolong sama, sehingga dua terdakwa dalam kondisi hukum yang sama dapat dinilai dan diperlakukan secara berbeda tanpa dasar normatif yang jelas dan terukur.(*)