Polisi Amankan 14 Motor Terkait Aksi Balap Liar di Kudus
Sumber Foto: Lingkarjateng.id
Olahraga

Polisi Amankan 14 Motor Terkait Aksi Balap Liar di Kudus

Polres Kudus saat mengamankan aksi balap liar di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (5/2) sore. Foto : Nisa Hafizhotus Syarifa/LINGKAR

918

VIEWS

Bagikan di WhatsApp Bagikan di Facebook

Kudus (lingkarjateng.id) – Maraknya aksi balap liar di Jalan Tengah area ARS, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae Kabupaten Kudus membuat resah masyarakat. Polisi pun akhirnya turun tangan.

Alhasil, belasan kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar oleh para pemuda tersebut berhasil diamankan polisi saat dilakukan penindakan pada Kamis (5/2) sore.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait maraknya balap liar yang kerap terjadi setiap sore hari dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dimintai konfirmasi, Kapolsek Bae, Iptu Madiyono mengatakan, setelah menerima aduan dari masyarakat, petugas melakukan patroli dan penertiban di lokasi tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 kendaraan bermotor yang diduga terlibat aksi balap liar.

“Lokasi tersebut sering digunakan untuk balap liar dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Iptu Madiyono saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor berhasil diamankan karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar.

“Selain penindakan dari Satlantas, petugas juga melakukan upaya pembinaan. Khusus pengendara yang masih berusia remaja, polisi meminta yang bersangkutan menghadirkan orang tua atau wali serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terang dia.

Lanjut Iptu Madiyono, surat pernyataan tersebut diketahui oleh orang tua, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa setempat. Dirinya juga menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan bisa diambil lagi setelah dikembalikan ke standar pabrikan, sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

“Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pencegahan,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan patroli di lokasi rawan balap liar serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Balap liar sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan agar ada efek jera serta pengawasan bersama,” pungkasnya.***

Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa

Editor : Fian

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id

Tags: Balap Liar Bhabinkamtibmas Kudus penindakan polsek bae Satlantas sepeda motor

Post Terkait

Berikut 5 Kandidat Lolos Seleksi Sekda Kudus, 1 Pelamar dari Luar Daerah

25 Februari 2026

BPKAD Kudus : Opsen PKB Bukan Kenaikan Pajak

21 Februari 2026

Jajaran ASN, TNI – Polri di Kudus Aksi Kerja Bakti Massal Pasca Dandangan

20 Februari 2026

Rakor Kamtibmas Ramadan di Pekalongan, Petasan-Balap Liar Jadi Fokus Utama

19 Februari 2026

Load More