Polisi Bubarkan Balap Liar di Lamongan, 12 Motor Diamankan
Sumber Foto: Radar Bangsa
Olahraga

Polisi Bubarkan Balap Liar di Lamongan, 12 Motor Diamankan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah perbatasan Lamongan–Gresik berhasil dibubarkan jajaran Polsek Deket, Polres Lamongan, Sabtu (7/2/2026) dini hari. Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya kerumunan pemuda dan aktivitas balap liar sekitar pukul 00.45 WIB. Lokasi kejadian berada di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik hingga kawasan SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan patroli serta pengecekan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati sejumlah pemuda terlibat balap liar dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Benar ditemukan aktivitas balap liar. Kami langsung melakukan pembubaran dan penertiban demi mencegah risiko kecelakaan serta gangguan ketertiban umum,” ujar AKP Akhmad Khusen.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Untuk proses hukum lebih lanjut, Polsek Deket berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan guna dilakukan penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan pendekatan pembinaan. Sejumlah pengendara yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar dibawa ke Polsek Deket. Orang tua serta kepala desa setempat dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sebanyak 12 unit sepeda motor hasil penertiban kemudian diserahkan kepada Satlantas Polres Lamongan dan diamankan di Mako Polres Lamongan. Sementara itu, kerumunan pemuda membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali normal.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar. “Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat aktif melapor melalui layanan 110,” pungkasnya.