Polres Baubau Tegaskan Larangan Balap Liar dan Perang Sarung Selama Ramadhan
RRI.CO.ID, Baubau – Guna memastikan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor Baubau secara resmi mengeluarkan selebaran himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bau-Bau dan sekitarnya.
Kapolres Baubau, Mayestika Hidayat, menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri serta penghormatan antarumat beragama selama bulan suci ini. Dalam himbauan tersebut, terdapat 13 poin utama yang menjadi sorotan, mulai dari pencegahan tindak kriminal hingga pengawasan terhadap aktivitas remaja.
Salah satu poin krusial dalam himbauan tersebut adalah antisipasi pencurian kendaraan bermotor serta penggunaan knalpot bising. Kapolres menegaskan akan menindak tegas para pelaku balap liar dan pengguna knalpot “brong” yang mengganggu kenyamanan warga.
“Dilarang keras melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan laka lantas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain. Kami juga melarang penggunaan knalpot brong/racing karena sangat mengganggu pendengaran,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 19 Februari 2026.
Ia menambahkan, kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar baru dapat diproses pengurusan tilangnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk efek jera.
Selain persoalan lalu lintas, Kepolisian juga menyoroti tradisi negatif yang kerap muncul saat Ramadhan, yakni “perang sarung” antar kelompok remaja. Orang tua diminta proaktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat keluar rumah untuk melaksanakan ibadah malam maupun salat Subuh.
“Kami meminta para orang tua untuk senantiasa proaktif menjaga dan mengingatkan anak-anaknya saat keluar rumah untuk beribadah malam atau subuh, agar tidak melakukan tradisi perang sarung karena dapat menimbulkan tawuran,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan bahwa pelaku tawuran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah guna melaksanakan salat Tarawih maupun ibadah lainnya. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci, kompor dalam keadaan padam, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna menghindari aksi pencurian maupun pecah kaca.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling atau ronda malam di tingkat RW dan kelurahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.




