Sengketa Bisnis Fashion Rp300 Juta, Diah Lukitoningsih Gugat di PN Bekasi
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Lifestyle

Sengketa Bisnis Fashion Rp300 Juta, Diah Lukitoningsih Gugat di PN Bekasi

Kuasa Hukum Diah Lukitoningsih, saat menggelar konferensi pers di PN Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Konflik kerja sama bisnis fashion senilai lebih dari Rp300 juta, berujung pada jalur hukum berlapis. Pengusaha fashion Diah Lukitoningsih, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi, setelah dilaporkan ke polisi oleh mitra bisnisnya, S, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kasus berawal dari kerja sama produksi fashion antara Diah dengan S yang difasilitasi oleh DNL, adik ipar Diah. Perjanjian tertulis menyepakati proyek bernilai lebih dari Rp300 juta, dengan target selesai pertengahan 2026. Salah satu klausul mewajibkan pembayaran uang muka 70 persen di awal.

Namun menurut Kuasa Hukum Diah, Arlius Zebua, walaupun S telah melakukan pembayaran secara mencicil, hal itu tidak sesuai perjanjian awal. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kelancaran proses produksi.