Statistik Pendidikan Anggota DPR RI: 63 Lulusan SMA dan 211 Anggota Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan
Sumber Foto: detikcom
Latar Isu

Statistik Pendidikan Anggota DPR RI: 63 Lulusan SMA dan 211 Anggota Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan

Jakarta - Aksi protes yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa pada akhir Agustus 2025 lalu membuat perhatian terhadap kinerja dan latar belakang pendidikan anggota DPR RI semakin meningkat. Dalam konteks ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR yang terpilih untuk periode 2024-2029, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

63 Anggota DPR RI Lulusan SMA

Pada pemilihan umum 2024, sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih dari delapan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Menurut laporan BPS, terdapat 63 anggota DPR RI yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir di tingkat SMA, yang setara dengan 10,85% dari total anggota terpilih. Selain itu, hasil pemilihan menunjukkan bahwa pendidikan S1 adalah yang paling umum di antara anggota DPR, dengan 155 orang atau 26,72%.

Rincian Latar Belakang Pendidikan Anggota DPR RI

Berdasarkan data yang diperoleh, rincian latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • SMA: 63 orang (10,85%)
  • D3: 3 orang (0,52%)
  • S1: 155 orang (26,72%)
  • S2: 119 orang (20,52%)
  • S3: 29 orang (5%)

Data ini menunjukkan bahwa ada 211 anggota DPR RI terpilih yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka saat pendaftaran, sehingga informasi tersebut tidak mencakup 100% dari total anggota.

Asal Provinsi Anggota DPR RI Berdasarkan Pendidikan

BPS juga menyampaikan sebaran asal provinsi anggota DPR RI terpilih berdasarkan pendidikan terakhir. Berikut adalah tiga daerah dengan jumlah anggota terbanyak per jenjang pendidikan:

  • SMA: Jawa Tengah (10), Jawa Timur (10), Sulawesi Selatan (6)
  • D3: Jawa Tengah (2), Sumatera Utara (1)
  • S1: Jawa Barat (27), Jawa Timur (20), Jawa Tengah dan Sumatera Utara (12)
  • S2: Jawa Barat (20), Jawa Timur (23), Jawa Tengah (16)
  • S3: Jawa Timur (11), Jawa Tengah (5), Banten (3)
  • Tidak menyebutkan pendidikan: Jawa Barat (41), Jawa Tengah (32), Jawa Timur (23)

Syarat Latar Belakang Pendidikan Anggota DPR RI

Ketentuan mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 240 ayat (1), dinyatakan bahwa calon anggota DPR harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Dengan demikian, ke-63 anggota DPR RI yang lulusan SMA ini memenuhi syarat yang ditentukan.

Demikian informasi mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR RI. Data ini memberikan gambaran mengenai keberagaman pendidikan di kalangan wakil rakyat.