Vonis Penjara dan Denda untuk Petinggi PT PMJ di PN Tanjung Selor
Sumber Foto: Tribunnews.com
Hukum

Vonis Penjara dan Denda untuk Petinggi PT PMJ di PN Tanjung Selor

Latar News - Ringkasan Berita:

Terdakwa divonis bersalah yakni, Direktur Muhammad Yusuf (1 tahun penjara + denda Rp200 juta), Kepala Teknik Tambang Djoko Rusdiono (1 tahun 2 bulan penjara + denda Rp200 juta), Komisaris Juliet Kristianto Liu (denda Rp200 juta).

Alasan vonis bukan karena produksi batu bara, melainkan pembukaan lahan dan pembuatan parit yang melewati batas wilayah IUP perusahaan.

Vonis disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa, termasuk kurang optimalnya pengawasan Komisaris terhadap Direksi.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Persidangan kasus dugaan Penambangan Ilegal PT Pipit Mutiara Jaya ( PMJ) memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa, yakni Muhammad Yusuf (Direktur), Djoko Rusdiono (Kepala Teknik Tambang), dan Juliet Kristiato Liu (Komisaris) PT PMJ, dengan menjatuhkan hukuman penjara, sekaligus denda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tanjung Selor pada persidangan pembacaan vonis yang digelar pada Jumat (27/3/2026) malam, menjatuhkan hukuman penjara kepada Muhammad Yusuf selaku Direktur dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp200 juta.

Sementara Djoko Rusdiono selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp200 juta.

Dan untuk Juliet Kristianto Liu selaku Komisaris dijatuhi pidana denda Rp200 juta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, menjelaskan para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan di lingkungan PT Pipit Mutiara Jaya.

“Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, bukan karena kegiatan penambangan atau produksi batu bara, melainkan karena adanya kegiatan pembukaan lahan, dan pembuatan parit, yang dinilai telah melewati batas wilayah IUP perusahaan,” jelas Made Riyaldi, Minggu (1/3/2026).

Dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, keputusan pembukaan lahan dan pembuatan parit di luar wilayah IUP pada saat itu, dilakukan oleh almarhum Kristianto dalam kapasitasnya mengendalikan kegiatan operasional, dengan sepengetahuan terdakwa Muhammad Yusuf, dan Djoko Rusdiono.

Sementara itu, terdakwa Juliet Kristianto Liu selaku Komisaris juga dijatuhi pidana, karena dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Direksi.

"Vonis yang dijatuhkan untuk Muhammad Yusuf selaku Direktur dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Djoko Rusdiono selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta, dan Juliet Kristianto Liu selaku Komisaris dijatuhi pidana denda Rp200 juta," sebutnya.

Dalam hal ini Made Riyaldi menegaskan, penjatuhan pidana terhadap para terdakwa telah disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing, sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.