Arab Saudi Izinkan Umrah Mandiri, Indonesia Atur Melalui UU Haji dan Umrah
Sumber Foto: Kompas.com
Latar Utama

Arab Saudi Izinkan Umrah Mandiri, Indonesia Atur Melalui UU Haji dan Umrah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.

Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," kata Selly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

Bentuk dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.

Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.

"Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ujar Selly.

Persyaratan Umrah Mandiri

Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

" Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

beragama Islam;

memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:

memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;

melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Tidak Dapat Perlindungan Layanan

Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

" Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.