Bima Arya Usulkan Denda KTP Hilang untuk Kurangi Kelalaian
Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberlakuan denda bagi pemilik e-KTP yang kehilangan dokumen kependudukan mereka. Usulan ini muncul dalam rangka revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas bersama DPR.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa selama ini banyak warga kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan karena proses penggantian yang gratis. Hal ini menyebabkan seringnya kehilangan KTP dan dokumen identitas lainnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Bima Arya menekankan perlunya pengenaan denda agar masyarakat lebih berhati-hati dalam merawat dokumen kependudukan. Namun, usulan ini menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan keadilan penerapan denda tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai bahwa revisi UU harus fokus pada penyempurnaan sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan UU Satu Data Indonesia dan penerapan Single Identity Number untuk setiap warga negara.
"UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia," ujar Doli.
Doli juga mengusulkan transformasi identitas kependudukan ke format digital atau elektronik yang paperless. Dengan sistem digital, risiko kehilangan dokumen fisik dapat diminimalisir sehingga tidak perlu lagi menerapkan denda.
"Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an," pungkas Doli.
Pergeseran menuju sistem administrasi kependudukan digital menjadi solusi yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kehilangan dokumen dan mengurangi beban masyarakat. Namun, implementasi teknologi ini memerlukan kesiapan infrastruktur dan regulasi yang matang agar dapat berjalan efektif dan inklusif bagi seluruh warga negara.




