Kalapas Palu Sosialisasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Kalapas Palu Sosialisasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru

Politik & Hukum

Kalapas Palu Hadiri Sosialisasi KUHP - KUHAP, Perkuat Pidana Akternatif di Lapas

26 Februari 2026 10:03 Diperbarui: 26 Februari 2026 10:03 32 0 0

+

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lihat foto

Palu, Info_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, Rabu (25/2), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palu.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Kepala Balai Pemasyarakatan Sulawesi Tengah beserta jajaran, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.

"Pemahaman yang utuh terhadap penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial," ujar Makmur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan wujud pembaruan hukum pidana yang lebih humanis.

"Pidana alternatif ini menekankan pendekatan pemasyarakatan yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang pembinaan dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan hukum pidana yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

(HUMAS LAPAS PALU)

# kemenimipas

#guardandguide

# ditjenpas

#BergerakBerdampak

#SetahunBerdampak

#ImipasSetahunBergerakBerdampak

#pemasyarakatan

#pemasyarakatansulteng

#lapaspalu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Politik & Hukum Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

KIRIM

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

TAG

politik-hukum

lapas palu

ditjenpas

kemenimipas

politik

vox pop

hukum